
Akhir bulan Januari 2009 ini kamisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang begitu ramai dibicarakan masyarakat, berkaitan dengan keikutsertaan dalam PEMILU. Komisi ini menetapkan bahwa apabila dalam pemilu ada kontestan yang memenuhi syarat ideal dan dinilai mampu mewujudkan cita-cita ummat dan bangsa, maka tidak memilih (golput) dalam pemilu hukumnya haram.
Selanjutnya baca
Memilih Dalam Pemilu, Bolehkah ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar