Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Canvas @dinc

Powered by Blogger

Sabtu, 31 Januari 2009

Fatwa Golput Haram

Akhir bulan Januari 2009 ini kamisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang begitu ramai dibicarakan masyarakat, berkaitan dengan keikutsertaan dalam PEMILU. Komisi ini menetapkan bahwa apabila dalam pemilu ada kontestan yang memenuhi syarat ideal dan dinilai mampu mewujudkan cita-cita ummat dan bangsa, maka tidak memilih (golput) dalam pemilu hukumnya haram.
Selanjutnya baca Memilih Dalam Pemilu, Bolehkah ?

Tidak ada komentar: